- golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
- golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
- golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
- golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
- golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
[sunting] Pengemudi Angkutan Umum
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
- A Umum untuk golongan A;
- B I Umum untuk golongan B I;
- B II Umum untuk golongan B II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar